Simak apa yang menjadi alasan Ahok tidak dipenjara walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 November 2016 - 11:39 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam jumpa pers, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa Ahok untuk sementara tidak akan ditahan di penjara, serta dilarang pergi keluar negeri untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Tito juga menjelaskan alasan Polri tidak menahan Ahok untuk sementara waktu. Pertama, tidak terpenuhinya syarat objektif dimana penyidik harus mutlak dan bulat bahwa kasus adalah tindak pidana. Tito menjelaskan, dalam gelar perkara jelas terdapat perbedaan pendapat, sehingga dianggap tidak bulat. "Karena tidak bulat maka unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak baik dari penyidik dan para ahli," kata Tito di jumpa pers yang digelar di Mabes Polri (16/11).
Kedua adalah faktor subjektif, dimana penahanan dilakukan karena kekhawatiran seorang tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam konteks ini, penyidik menilai Ahok kooperatif dimana ia datang sebelum dipanggil penyidik, dan datang saat dipanggil penyidik.
"Yang bersangkutan merupakan calon dalam Pilkada sekaligus cuti sebagai gubernur sehingga kecil kemungkinan melarikan diri. Sebagai antisipasi penyidik lakukan pencekalan, bukti video yang menjadi acuan sudah disita kepolisian sehingga tidak mungkin Ahok menghilangkan barang bukti," tegasnya. "Dengan dasar-dasar itu maka dari tim mereka tidak melakukan penahanan tapi melakukan pencegahan ke luar negeri."
(wk/)