Akankah kakak Saipul Jamil mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut?
- Tim WowKeren
- Senin, 21 November 2016 - 16:13 WIB
WowKeren - Kasus suap yang menimpa kakak Saiful Jamil, Samsul Hidayatullah, kini memasuki babak baru. Samsul baru-baru ini mendapat vonis hukuman penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sebagai informasi, Samsul tersandung kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Vonis tersebut tentu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
"Hari ini Bang Samsul divonis dua tahun dengan denda Rp 50 juta. Dengan vonis ini, kami mengambil sikap dan memperjuangkan hak kami," ujar Arvid Saktyo selaku kuasa hukum Samsul saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/11). "Kami masih berpikir, apakah menerima atau melakukan upaya banding."
Kini pihak Samsul memiliki waktu selama tujuh hari untuk menerima keputusan atau mengajukan banding. Namun Samsul mengaku pasrah dengan keputusan hakim meski ia merasa tak pernah melakukan kesalahan.
"Artinya saya anggap ini sebagai ujian. Saya pasrahkan semua pada pengacara," sahut Samsul. "Artinya hasilnya apapun itulah yang terbaik, saya akan jalani."
Pihak Saipul diduga melakukan suap demi mengurangi hukuman atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Seharusnya, Saipul didakwa dengan pasal 82 juncto pasal 292, 291 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Namun pada sidang vonis, Saipul hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 292 dengan hukuman tiga tahun penjara.
(wk/)