Gara-Gara Tiga Kalimat Ini Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional

Gara-gara tulisan di postingan ini Buni Yani dianggap telah melakukan provokasi dan tindakan SARA.

WowKeren - Rabu (23/11), Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, pengajar salah satu perguruan tinggi ini dinilai menyebarkan informasi berbau SARA.

Dari keterangan pihak kepolisian diketahui jika Buni Yani dinyatakan sebagai tersangka lantaran tiga kalimat di postingan. Tulisan itu dinilai provokatif dan tidak ada dalam video yang diunggahnya.

Kalimat itu berbunyi, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?", "Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi" dan "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".


Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan jika Buni Yani dianggap melakukan pencemaran nama baik dan SARA. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini," ujar Kombes Awi. "Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri."

Sementara itu, postingan video yang diunggah Buni Yani itu membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituduh menistakan agama. Gubernur DKI Jakarta non aktif itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu ia tidak ditahan dan hanya dilarang berpergian ke luar negeri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!