Pemerintah setempat juga akan mengeluarkan denda jika aturan tersebut dilanggar, seperti apa?
- Tim WowKeren
- Rabu, 30 November 2016 - 10:02 WIB
WowKeren - Parlemen Belanda akhirnya meloloskan rancangan kebijakan yang akan melarang pemakaian cadar di sejumlah ruang publik. Kebijakan ini dinilai penting bagi para anggota Dewan untuk meningkatkan keamanan dalam negeri, tapi sekaligus dikhawatirkan akan memicu sentimen anti-Muslim di negara tersebut.
Walau sudah lolos melalui pemungutan suara, tapi Rancangan Undang-Undang (RUU) itu tidak dapat disahkan tanpa persetujuan Senat. Jika sudah disetujui oleh Senat, maka kebijakan itu melarang pakaian apapun yang dilengkapi dengan bahan yang dapat menyembunyikan wajah, termasuk burqa dan niqab, di sejumlah tempat umum, seperti gedung pemerintah, transportasi umum, sekolah dan rumah sakit. Tidak hanya cadar, RUU ini juga melarang berbagai barang yang dapat menutup wajah, termasuk topeng ski dan helm.
"Setiap orang berhak mengenakan pakaian yang ia inginkan. Kebebasan itu hanya dibatasi di tempat yang penting untuk menunjukkan identitas satu sama lain, sebagai contoh untuk memastikan pelayanan keamanan yang baik," tulis pemerintah Belanda ketika memperkenalkan kebijakan tersebut.
Jika RUU ini resmi disahkan di Belanda, maka warga yang melanggar kebijakan ini dapat dikenakan denda sebesar 405 euro, atau setara dengan Rp 5,8 juta.
(wk/)