Yakin Tidak Bersalah, Kuas Hukum: Ahok Tidak Akan Dipenjara
Nasional

Seperti apa keyakinan pihak kuasa hukum terkait perkembangan kasus penistaan agama Ahok.

WowKeren - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memasuki babak baru. Pada persidangan, Selasa (27/12) majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Ahok yang telah dibacakan sebelumnya.

Meski begitu, pihak Ahok sendiri meyakini jika dirinya akan dinyatakan tidak bersalah. Tim Kuasa Hukum, Humphrey Djemat mengatakan jika proses hukum masih panjang, namun ia dengan optimis menegaskan jika kliennya itu tidak akan dipenjara.

"Saya sebagai penasehat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu 3 atau 4 bulan lagi dari sekarang," ujarnya.


Dalam pernyataannya ia juga membantah isu yang menyebutkan jika Djarot akan maju menggantikan Gubernur DKI Jakarta non aktif ini dalam pilkada. Menurut Humphrey pada 15 Februari mendatang Ahok masih menjadi warga negara yang bebas. Ia juga yakin jika kasus cagub DKI itu akan berakhir baik sehingga Ahok bisa memimpin Jakarta lagi seandaianya nanti terpilih.

"Jadi, bagaimana mungkin pada 15 Februari waktu pilkada Pak Ahok lagi di dalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi, tidak mungkin," imbuh Humphrey. "Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali digelar. Kalau Pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait