Berapa jumlah saksi yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Ahok?
- Tim WowKeren
- Selasa, 03 Januari 2017 - 07:55 WIB
WowKeren - Selasa (3/1), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang keempatnya. Usai eksepsinya ditolak sebelumnya, peradilan kali ini akan dipindah ke auditorium Gedung D, Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pada sidang keempat ini, enam orang saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan. Anggota Tim Pengacara Ahok, Josefina Syukur mengatakan jika mereka adalah orang-orang yang ikut melaporkan Ahok.
"Nama saksi pelapor yang diperiksa hari ini yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan dan Muh Burhanuddin," ujar Josefina. "Kemudian ada Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi."
Jaksa Ali Mukartono sendiri sebelumnya mengatakan jika pihaknya memiliki 20 orang saksi untuk kasus ini. Namun, mereka tidak akan dihadirkan sekaligus.
Seperti diketahui, Ahok saat ini tengah menghadapi jeratan hukum kasus penistaan agama. Topik ini menjadi sorotan banyak orang sejak pertama kali mencuat.
Bahkan setiap persidangan Ahok selalu menarik perhatian dan dihadiri oleh berbagai pihak hingga ramai dan berdesak-desakan. Pada sidang kali ini, sebanyak 2500 personel diterjunkan untuk mengamankan keadaan.
(wk/)