Ini ancaman hukuman yang menjerat Habib Rizieq atas ucapannya yang dinilai menghina Rupiah.
- Tim WowKeren
- Selasa, 10 Januari 2017 - 10:23 WIB
WowKeren - Habib Rizieq kembali menuai kontroversi baru-baru ini. Usai dilaporkan karena ucapannya yang dinilai menghina Agama, Imam Besar FPI itu kembali dipolisikan atas penghinaan terhadap uang Rupiah cetakan terbaru.
Seperti diketahui, Habib Rizieq sempat menyebut ada lambang PKI (palu arit) dalam uang Rupiah cetakan baru. Dalam video yang beredar di media sosial itu, ia juga sempat membandingkan Rupiah baru dengan yang lama.
Akibat ucapannya itu, ia dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Ia dituding menyebarkan informasi berbau SARA melalui pidatonya yang tersebar di media sosial itu.
Habib Rizieq sendiri dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Pria yang kerap tampil bersorban ini terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut. Saat ini ada dua laporan atas Habib Rizieq yang menunggu untuk diselesaikan.
"Itu sudah ada yang melaporkan. Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita lihat dan undang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dan BI (Bank Indonesia)," ujarnya.
(wk/)