Seperti apa tanggapan Menko Polhukam Wiranto terkait peraturan bicara paling lama tujuh menit di hadapan Jokowi?
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 Januari 2017 - 19:18 WIB
WowKeren - Baru-baru ini Istana Negara melalui Sekretariat Kabinet mengeluarkan Surat Edaran (SE) peraturan baru. Surat Edaran bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 itu menegaskan jika kini pejabat hanya boleh berpidato paling lama tujuh menit di hadapan Presiden Jokowi.
Hal ini diatur lantaran Presiden Joko Widodo tidak suka berbicara bertele-tele. Oleh karena itu, menteri ataupun pejabat lainnya diharapkan bisa membicarakan masalah pokok saja di hadapan Jokowi agar lebih efektif.
Peraturan baru tersebut rupanya juga didukung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. Ia mengatakan jika langkah ini berguna untuk menertibkan acara agar tidak menghabiskan banyak waktu.
"Setuju, itu kan memang untuk menertibkan acara, biar tidak bertele-tele. Presiden itu kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau kemudian tidak ada pembatasan pidato nanti presiden mendengarkan berjam-jam gimana?" terang Wiranto.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengimbau pejabat agar berbicara masalah substansial dan tidak berorasi di hadapan Jokowi. "kalau acara yang menghadirkan Presiden seyogianya para menteri pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian negara siapa pun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan. Bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden. Kan itu tidak layaklah gitu," ujarnya.
(wk/)