ACTA Cabut Gugatan Perdata Kasus Penistaan Agama Ahok
Nasional

Ini alasan pihak ACTA memutuskan untuk mencabut gugatan perdata kasus penistaan agama Ahok.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah terjerat kasus penistaan agama. Tidak hanya tuntutan pidana, Gubernur DKI Jakarta non aktif ini menghadapi gugatan perdata.

Meski begitu, baru-baru ini Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA) mengungkap jika pihaknya telah mencabut gugatan perdata atas Ahok.

Wakil Ketua Aku Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengatakan jika mereka melayangkan gugatan itu agar bisa digabungkan dengan perkara pidana berdasarkan Pasal 98 KUHAP. Namun, Hakim Ketua belum mengabulkan permohonan ganti rugi tersebut.


"Ya, benar untuk gugatan class action tersebut siang tadi kita cabut," ujar Ali Lubis dilansir dari Metrotvnews. "Menurut kami tidak perlu diteruskan gugatan ini. Dari awal kami sepakat tujuan gugatan perdata ini untuk menguatkan dakwaan pidana."

Seperti diketahui pihak ACTA mengajukan gugatan perdata pada 8 Desember 2016 lalu. Mereka menuntut ganti rugi imateril berupa surat permintaan maaf 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dan ganti kerugian materil sebesar Rp470 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait