Resmi Bebas, Antasari Janji Bantu KPK Ungkap 3 Kasus Besar
Nasional

Ini rencana Antasari Azhar setelah permohonan grasinya dikabulkan oleh Presiden.

WowKeren - Antasari Azhar akhirnya bisa bernafas lega. Permohonan grasinya akhirnya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Surat Keputusan Presiden itu dinyatakan jika hukuman mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dipotong enam tahun.

Antasari sendiri baru-baru ini mengungkap rencananya setelah resmi bebas. Ia mengaku ingin membantu KPK mengungkap tiga kasus besar yang masih belum selesai, antara lain kasus Century yang menunggu audit BPK, kelanjutan BLBI dan IT KPU.

Pria berusia 63 tahun ini mengaku jika dirinya merasa memiliki beban moral lantaran belum bisa menyelesaikan kasus itu saat ia ditahan. Oleh karenanya ia berharap KPK mau melanjutkan perkara tersebut.


"Masa periode itu enggak putus ketika orang berhenti. Jadi orangnya boleh pindah, boleh berhenti, boleh beralih tugas. Tapi tugas tetap harus dilanjutkan," ujar Antasari dilansir oleh Metrotvnews. "Tapi sampai sekarang semua itu berhenti,Saya juga sering ditanya orang sebagai pertanggungjawaban moral. Makanya kepada teman-teman di KPK sekarang lanjutkan itu, tuntaskan itu."

Seperti diketahui, Antasari Azhar dituding sebagai dalang dibalik pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Ia kemudian menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan dibebaskan bersyarat sejak beberapa waktu lalu. Kini dengan adanya grasi dan dikurangi oleh remisi yang diterimanya, maka Antasari bisa resmi bebas.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!