Antasari dan adik Nasrudin melaporkan orang-orang yang diduga terkait dalam sms misterius, siapa?
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Februari 2017 - 13:54 WIB
WowKeren - Selasa (14/2), Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan mengenai SMS misterius terkait kasus yang menjeratnya. Tidak sendirian, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini datang dengan adik Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin.
"Ini tanggal 14 Februari 2017, saatnya kami bersuara," ujar Antasari saat ditanya oleh awak media. Namun, Antasari tampak enggan menjelaskan lebih lanjut maksud dari ucapannya tersebut.
Meski begitu, Antasari mengatakan jika dirinya berjanji akan mengungkap semuanya pada saatnya nanti. "Nanti akan saya jelaskan. Saya ke dalam dulu. Kalau sekarang kan sepotong-potong. Akan saya ceritakan apa yang belum pernah saya ceritakan. Ada saatnya," imbuhnya.
Sementara itu, Andi Syamsudin sendiri menerangkan jika kedatangan mereka adalah untuk melaporkan orang yang terkait dengan SMS tersebut. "Kami akan melaporkan dahulu orang tersebut yaitu Elsa dan Jefri terkait bahwa mereka melihat SMS dari handphone almarhum. Bahwa ada SMS berbunyi demikian, gitu loh," jelasnya.
Andi menuturkan jika pesan itu belum sempat dilihat olehnya ataupun almarhum Nasruddin. "Misalnya sebelum korban meninggal saya tidak pernah disampaikan, padahal dalam dakwaan Elsa dan Jefri mengatakan bahwa Februari 2009 mereka berdua melihat SMS yang diperlihatkan almarhum kepada mereka. Yang berbunyi ancaman," imbuh Andi.
Lebih lanjut, Andi juga mengaku tidak mengetahui latar belakang Elsa dan Jefri, begitu juga dengan mendiang kakaknya. Namun, kedua orang itu hadir di Rumah Sakit Cipto saat jasad Nasrudin diautopsi.
"Pertanyaannya kenapa Elsa dan Jefri berada di Rumah Sakit Cipto pada saat autopsi ada mereka berdua dan langsung menyamperi saya dan menyatakan ada SMS tersebut. Ini yang membuat sama bertanya siapa sih yang membuat skenario itu," imbuh Andi.
Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia kemudian divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
(wk/)