Ini alasan adik ipar Presiden Jokowi terseret dalam kasus dugaan duap pegawai pajak.
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Februari 2017 - 10:03 WIB
WowKeren - Baru-baru ini diketahui jika nama Arif Budi Sulistyo muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan jika Arif sendiri merupakan mitra Country Director, Rajamohan. "Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan buktikan nantinya hubungan Arif dengan terdakwa," ujar Febri.
Pihak KPK menyebutkan adanya pertemuan antara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Usai pertemuan itu, Rajamohan disebutkan meminta bantuan Arif dan mengirimkan dokumen lewat WhatsApp (WA).
Arif kemudian mengirimkan dokumen itu kepada Handang dan menuliskan pesan, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Handang kemudian membalasnya dengan pesan berbunyi, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."
Lebih lanjut, KPK sendiri hingga kini masih berusaha membuktikan pertemuan itu. Termasuk soal keterlibatan Arif dalam kasus ini.
"Posisi Arif sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Ini yang akan kami buktikan, mungkin banyak pihak lain yang juga mengenal Ditjen Pajak, namun yang dibuktikan apakah ada komunikasi terkait substansi materi perkara ataupun tindakan lain, termasuk pertemuan yang salah satu di dakwaan diduga dihadiri Dirjen Pajak," imbuh Febri.
Nama Arif sendiri sebelumnya memang belum pernah diungkap dalam daftar pemeriksaan penyidik KPK. Pihak KPK sendiri mengatakan jika mereka sengaja tidak mengungkap nama Arif sebagai strategi agar lebih fokus pada substansi kasus.
"KPK tidak menyembunyikan nama tersebut dan indikasi perannya disampaikan di dakwaan. Dalam proses penyidikan kadang butuh strategi-strategi sehingga ada saksi yang belum bisa diumumkan," pungkasnya.
Sementara itu, Rajamohan menjadi tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menyuap Handang untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaanya. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
(wk/)