Begini pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua menurut keterangan Ketua KPU DKI.
- Tim WowKeren
- Kamis, 16 Februari 2017 - 09:36 WIB
WowKeren - Rabu (15/2), Pilkada serentak di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil penghitungan cepat sementara diprediksi jika pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uni kemungkinan besar akan maju di putaran kedua.
Meski begitu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan jika pihaknya baru akan memastikan adanya putaran kedua atau tidak pada 4 Maret 2017. KPU harus memastikan terlebih dahulu tidak adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau enggak ada gugatan, tanggal 4 Maret ditetapkan, diputuskan putaran kedua, langsung start sosialisasi segala macam," ujar Sumarsono.
Sumarsono menjelaskan jika pilkada putaran kedua dilaksanakan jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang berhasil meraih suara 50 persen plus 1. Diperkirakan pemungutan surat putaran kedua akan dilaksanakan 19 April. Sebelumnya calon akan diberi kesempatan untuk penajaman visi dan misi pada 6-15 April dan masa tenang pada 16-18 April.
Namun, jika nantinya ada gugatan maka jadwal tersebut kemungkinan akan mengalami kemunduran. Diperkirakan pemungutan suara akan dilaksanakan pada bulan Juni.
Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan jika di putaran kedua kandidat cagub-cawagub tidak perlu cuti kampanye. Pasalnya mereka hanya perlu melakukan penajaman visi-misi melalui debat kandidat.
"Kalau enggak ada kampanye, enggak boleh cuti. KPU bisa menyosialisasikan mereka dalam iklan media cetak dan elektronik," pungkasnya.
(wk/)