Ini keterkaitan Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dengan kasus Antasari Azhar.
- Tim WowKeren
- Kamis, 23 Februari 2017 - 14:37 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Antasari Azhar akhirnya buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya. Mantan Ketua KPK itu mengatakan jika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan kasus yang menjebloskannya ke penjara itu.
Antasari yang saat itu tengah berusaha menguak kasus dugaan korupsi BLBI, Century dan IT KPU, merasa mendapat sejumlah teror. Akhirnya Bambang Hendarso Danuri (BHD) yang saat itu menjabat sebagai Kapolri Jenderal membentuk tim khusus untuk menyelidiki hal tersebut dan berjanji akan melindunginya.
Namun hal tersebut ternyata tak bisa terpenuhi. Pasalnya, Antasari justru terjerat kasus pembunuhan Nasrudin dan harus menjalani hukuman penjara.
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap jika mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso berencana untuk buka-bukaan terkait kasus yang menjerat Antasari tersebut. "Saya mendapat kabar kemungkinan besar pak mantan Kapolri Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai kasus itu," ujar Tito.
Hal tersebut tak pelak disambut gembira oleh Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman. "Kita sangat senang dan menyambut gembira, ini lah tujuan kita untuk buka-bukaan, supaya tidak jadi misteri terus. Kalau beliau bersedia untuk jumpa pers atau segala macam kita sangat gembira, kalau perlu akan menyambut dengan gegap gempita," ujar Boyamin dilansir dari Metrotvnews.
Boyamin mengatakan jika ia berharap hal tersebut bisa memberikan titik terang pada kasus kliennya. Jika memungkinkan ia berharap BHD bisa datang ke Bareskrim untuk memberikan keterangan lebih lanjut. "Justru itu kan makannya nanti berharap dari keterangan-keterangan itu bisa kita jadikan bahan menambah data dan fakta ke Bareskrim terkait laporan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Antasari Azhar dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara. Baru-baru ini ia akhirnya bisa bebas setelah mendapat grasi dari Presiden.
(wk/)