Berikut tuntutan dua pengacara yang melaporkan Ahok dan Djarot terkait wifi dan password Surat Al Maidah.
- Tim WowKeren
- Jumat, 24 Februari 2017 - 14:08 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini tengah menjadi terdakwa penistaan agama terkait pidatonya tentang surat Al Maidah. Namun kini ia harus kembali berurusan dengan masalah hukum setelah dilaporkan dengan kasus serupa.
Laporan itu terkait sebuah video viral Ahok yang mengusulkan "Surat Al Maidah Ayat 51" sebagai nama akun wifi. Ahok bahkan melengkapi wifi itu dengan password "kafir" sehingga dianggap kembali melecehkan umat Islam. Dalam video tersebut juga terlihat sosok Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang tersenyum saat mendengar celotehan itu.
Ahok: "pasangin wifi "al maidah 51" Passwordnya "Kafir"" NIH ORANG NGEYE BANGET DAH , perhatikan mukanya saat nyebut "al maidah 51"👉 pic.twitter.com/dsxWB45tXH
— #JakartaBanjir (@fadreee) February 18, 2017
Akibat video tersebut, dua orang pengacara yaitu Damai Hari Lubis dan juga Eggi Sudjana melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (23/2). Tak hanya Ahok, keduanya juga melaporkan Djarot ke Bareskrim. "Jadi kami laporin dua-duanya, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu memperolok-olok. Kalau lagi (rapat) dinas enggak perlu sampai ketawa-ketawa gitu," kata Lubis.
Laporannya tersebut telah dimasukkan dalam Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama sejumlah bukti-bukti untuk menguatkan bahwa Ahok telah kembali menodai Ayat Suci. "Bawa bukti CD dan portal online Voa-Islam.com. Kita juga sudah siapkan saksi-saksi ada lima orang," jelas Lubis.
(wk/)