Tolak Kesaksian Habib Rizieq, Pengacara Ahok: Beliau Residivis
Nasional

Ini alasan pengacara Ahok menolak kesaksian dari Habib Rizieq, Selasa (28/2).

WowKeren - Selasa (28/2), pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq hadir dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menjadi saksi ahli untuk kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Namun rupanya kesaksiannya justru ditolak oleh pengacara Ahok. Mereka keberatan lantaran status Habib Rizieq sebagai tersangka dalam berbagai kasus. "Beliau adalah seorang residivis," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat.

Humprey mengungkap jika Habib Rizieq telah dua kali dijatuhkan hukum pidana. Pertama terkait penganjuran kekerasan barang dan orang terhadap aliansi kebangsaan, kedua terkait tindak pidana permusuhan.


Tidak hanya itu, Habib Rizieq saat ini berstatus tersangka atas kasus penodaan Pancasila. Ia juga dilaporkan atas penodaan agama Kristen dan juga konten pornografi yang kasusnya tengah dalam penyelidikan polisi.

"Berdasarkan hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab residivis, kebencian terhadap Ahok dan terlibat penodaan Pancasila, kami menilai, Saudara Rizieq Shihab tidak patut sebagai ahli agama dalam perkara ini," imbuh Humprey.

Sementara itu, pihak pengacara Ahok sendiri kabarnya menolak untuk mengajukan pertanyaan pada Habib Rizieq. Pasalnya mereka meragukan objektifitas imam besar FPI lantaran ia juga terkait dengan GNPF MUI yang melaporkan Ahok.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait