Jaksa Bacakan BAP Saksi yang Meninggal, Ahok Disebut Penoda Agama
Nasional

Ahok menolak tudingan penista agama dari saksi yang telah meninggal dunia, apa alasannya?

WowKeren - Sidang kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar Selasa (7/3). Proses peradilan tersebut dibuka dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang telah meninggal dunia, Nandi Naqsyabandi (60) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya yang tercantum disebutkan jika saksi mengaku tidak berada di lokasi di mana Ahok menyampaikan pidatonya. Namun dari kata-katanya ia bisa menyebut jika Gubernur DKI Jakarta itu telah menyinggung perasaan umat Islam dengan membawa surat Al Maidah ayat 51.

"Dari kata-kata tersebut terdapat kata-kata yang mengandung ungkapan perasaan yang bersifat penodaan atau penistaan terhadap agama Islam yaitu 'ya kan dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu'," ujar JPU.


Melalui BAP-nya, saksi juga mengajukan dua permintaan, yaitu agar Ahok diperlakukan sama seperti lainnya di mata hukum dan perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. "Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam, karena negara bisa kacau," imbuhnya.

Ahok sendiri mengaku tidak terima disebut sebagai penoda agama. "Saya keberatan dituduh menodakan agama. Karena saya tak berniat. Karena, saksi sudah meninggal, saya doakan dilapangkan jalannya," ujar Ahok.

Sementara itu, pada sidang kali ini pihak pengacara Ahok diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta. Mereka diketahui adalah Bambang Waluyo D, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait