Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Jessica Wongso Akan Ajukan Kasasi
Nasional

Ini langkah selanjutnya pihak Jessica Wongso setelah banding ditolak pengadilan.

WowKeren - Jessica Wongso telah divonis hukuman 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin.

Pihak Jessica sendiri tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Namun, baru-baru ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding wanita berusia 28 tahun itu.

"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/3016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir.


Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan jika pihaknya telah mendengar kabar tersebut sebelum diumumkan. Mereka mengaku akan mengajukan kasasi.

"Kami akan ajukan kasasi ke MA. Setelah putusan dapat, sampaikan pernyataan kasasi, dalam waktu dua minggu masukan memori kasasi," ujar Otto dilansir dari Viva.

Kasus pembunuhan Mirna sendiri memang sempat menghebohkan dan menjadi masyarakat di Indonesia. Wanita cantik itu diketahui tewas usai menenggak kopi Vietnam yang dicampur racun sianida pada 2016 lalu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!