Begini langkah pemerintah RI menangani kasus kerusakan karang di Raja Ampat akibat kapal pesiar.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Maret 2017 - 16:08 WIB
WowKeren - Belakangan muncul pemberitaan mengenai sebuah kapal pesiar Inggris yang merusak karang di Raja Ampat. Tidak tanggung-tanggung, karang yang hancur luasnya mencapai 1600 meter persegi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah RI tampaknya tak akan tinggal diam begitu saja. Berdasarkan kabar terbaru, perusahaan yang mengelola kapal Caledonian Sky itu kemungkinan akan digugat.
Pemerintah RI sendiri disebut-sebut telah membentuk tim yang terdiri dari Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri, serta pemda setempat. Mereka memiliki beberapa tugas utama terkait kasus ini.
Diantaranya adalah menangani aspek hukum, baik perdata maupun pidana, mutual legal assistance (bantuan timbal balik) hingga upaya ekstradisi jika perlu. Tidak hanya itu mereka juga bertugas untuk menghitung kerusakan yang disebabkan kejadian tersebut.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan jika pihaknya siap menempuh segala cara agar perusahaan bersedia bertanggung jawab. "Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," tegasnya.
Sedangkan Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan jika pihaknya juga akan menangani hal ini dengan serius. "Sejak Sabtu sebenarnya saya sudah koordinasi dengan deputi-deputi di Kamenko Maritim. Jadi ini dikoordinasi dari Kemenko Maritim. Jadi bagian kami yang aspek lingkungan, pidana lingkungan, kemudian gugatan ganti rugi lingkungan, itu sekarang sedang kami pelajari dan persiapkan," terangnya.
Sementara itu, hingga kini masih belum diketahui berapa kerugian yang harus diganti oleh perusahaan tersebut. Namun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diperkirakan mencapai USD 1,28 - 1,92 juta.
(wk/)