Berikut penuturan pihak Sekjend KPAI soal permasalahan Enji yang mengaku sulit menemui sang putri Ayu Ting Ting.
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Maret 2017 - 18:05 WIB
WowKeren - Keputusan Ayu Ting Ting untuk mempersulit pertemuan sang putri, Bilqis Khumairah Razak, dengan ayah biologisnya, Henry Baskoro Hendarso alias Enji ternyata berbuntut panjang. Ayu disebut-sebut melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Artis yang dikabarkan berselingkuh dengan Raffi Ahmad itu pun terancam hukuman.
Kesulitan Enji bertemu Bilqis pun turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak Sekjend KPAI, Rita Pranawati, mengaku sangat menyayangkan tindakan Ayu terhadap Enji. Ia pun memberikan saran kepada Ayu agar terhindar dari jeratan hukum.
"Saya menyarankan agar Ayu segera mempertemukan Enji dengan Bilqis," ujar Rita dilansir Detik pada Rabu (14/3). "Karena itu hak anak untuk mengetahui orangtuanya."
Pihak KPAI pun diakui Rita siap membantu Enji jika ia masih kesulitan menemui Bilqis. Sebagai lembaga pemerhati anak, Rita siap melayangkan surat panggilan kepada Enji dan Ayu.
"Kami siap membantu dan mendampingi Enji untuk mempertemukan dengan anaknya," lanjut Rita. "Kami pun akan melayangkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak demi yang terbaik untuk anak."
(wk/)