Usai KPAI, Kini Komnas PA Tanggapi Ayu Ting Ting Larang Enji Ketemu Bilqis
Selebriti

Seperti ini tanggapan Komnas PA soal larangan Ayu Ting Ting kepada mantan suami.

WowKeren - Ayu Ting Ting baru saja mendapat 'perhatian' dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, Ayu diduga mempersulit mantan suaminya, Henry Baskoro Hendarso alias Enji, untuk bertemu anak mereka, Bilqis Khumairah Razak. Ayu pun terancam melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.

Kini, giliran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyoroti tindakan pelantun lagu "Sambalado" itu. Komnas PA mengatakan bahwa orangtua yang berpisah tidak boleh melarang salah satu orangtuanya yang tidak mendapat hak asuh anak lantas mengalami kendala untuk bertemu anaknya.


"Orangtua boleh saja berpisah, bahkan ketika pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh pada salah satu orangtua, bukan berarti dapat melarang orangtua satunya untuk bertemu anak," kata Zandre dari Komnas PA, dikutip dari Tabloidbintang, Jumat (17/3).

Komnas PA tentu berharap agar Ayu Ting Ting dan Enji untuk introspeksi diri dalam menghadapi masalah ini. "Semoga dengan adanya pemberitaan ini, baik Ayu maupun Enji, introspeksi diri sehingga hak-hak anak tidak ada yang dikorbakan," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait