Ini beberapa nama yang disebut Miryam telah menerima aliran dana e-KTP.
- Tim WowKeren
- Rabu, 29 Maret 2017 - 09:07 WIB
WowKeren - Nama Miryam S Haryani menjadi sorotan belakangan atas keterkaitannya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Apalagi dalam persidangan beberapa waktu lalu Politikus Partai Hanura sempat mengaku ditekan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Namun baru-baru ini publik justru dihebohkan oleh beredarnya dokumen yang diduga BAP Miryam. Dalam dokumen setebal 27 halaman itu terungkap sejumlah hal yang menarik termasuk aliran uang e-KTP.
Dari BAP tersebut diketahui jika Miryam empat kali diperiksa, diantaranya pada a 1 Desember, 7 Desember, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 oleh penyidik, Novel dan MI Susanto. Dalam dokumen lainnya, ia juga mengaku mengenal terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto dan Irman serta pernah berkomunikasi.
"Saya juga pernah datang ke Kantor Dukcapil dan di ruangan kerja yang bersangkutan dalam rangka pengecekan proyek e-KTP di Kalibata," ujarnya seperti yang tercantum dalam BAP tersebut. Meski begitu, Miryam mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia hanya pernah mendengar nama Andi sebagai orang dekat Setya Novanto dan biasa mengerjakan proyek pemerintahan.
Miryam mengatakan jika ia mendapat perintah dari Pimpinan Komisi II mengkoordinir pemberian dana. "Jika ada (pemberian) dari Dukcapil saya diminta menerima dan membagikan sesuai kesepakatan dan saya hanya diminta untuk memasukkan dalam masing-masing amplop dan membagikan kepada seluruh anggota komisi II DPR RI," jelasnya.
Diketahui, Miryam dua kali mendapat uang dari Sugiharto pada 2011. Kiriman pertama sebanyak USD 100.000 (Rp 1,3 miliar) dan kiriman kedua USD 200.000 (Rp 2,6 miliar). Ia kemudian membagikan ke seluruh anggota Komisi II USD 1.500 (Rp 19,9 juta), masing-masing kapoksi USD 1.500 dan empat pimpinan Komisi II masing-masing USD 3000 berdasarkan perintah Chairuman Harapan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II.
Dari penuturannya diketahui jika Ganjar Pranowo mengembalikan uang tersebut sedangkan Burhanuddin Napitupulu (Fraksi Golkar), Taufik Efendi (Fraksi Demokrat), dan Teguh Juwarno (Fraksi PAN) tidak disebutkan apakah mengembalikan atau menolak. "Saya berikan Rp 100 juta kepada saudara Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI-P namun dikembalikan lagi kepada saya, saya serahkan kembali kepada sdr Yasona Laoli selaku Kapoksi," jelasnya.
Pada kiriman kedua, Miryam membagikan dengan rincian anggota Komisi II USD 2.500, setiap kapoksi USD 2.500 (Rp 33,3 juta) dan pimpinan komisi II USD 3.000 (Rp 39,9 juta). Seperti sebelumnya, Ganjar kembali disebutkan sebagai pihak yang menolak pemberian uang tersebut.
Sementara itu, Miryam sendiri membantah keterangannya tersebut dan membatalkan isi BAP. Politisi ini sebelumnya sempat mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. Namun baru-baru ini disebutkan jika Miryam bisa dijemput paksa.
(wk/)