Jessica Kumala Wongso Kecewa Tak Jadi Bebas
Nasional

Ini yang dipersoalkan Jessica terkait masa penahanannya yang seharusnya sudah berakhir.

WowKeren - Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin merasa kecewa dengan masalah penahanan dirinya. Berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan Jessica harusnya berakhir sejak 26 Maret 2017. Jessica merasa harusnya ia dibebaskan dari tahanan karena tidak ada perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya.

"Dia kecewa, di bilang gini 'kenapa sih semua orang dendam sama saya, ada apa? kok begini terus ke saya, ada apa sih sebenarnya Pak Otto?," ucap Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan dilansir VIVA, Kamis, 30 Maret. Otto mengatakan bahwa kliennya mengaku baru didatangi dan ditanyakan seputar perpanjangan masa penahanannya pada tanggal 27 Maret 2017 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Di mana hal itu menurutnya tidak bisa disebut sebagai perpanjangan penahanan lantaran adanya jarak dan waktu.

Terkait pembicaraan masa penahanan itu, Otto mengatakan bahwa Jessica hanya bisa meratapi nasibnya karena tak jadi bebas akibat kesalahan putusan PT DKI tersebut. Jessica, kata dia, bertanya-tanya salah apa dia sampai selalu dipermasalahkan dalam setiap hal. "Semua kok begitu kepada saya, salah saya apa? kecewanya gitu, dia (Jessica) meratapi nasibnya gitu loh," kata dia.


Sebelumnya, Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan, kalau masalah penahanan Jessica sudah diperpanjang berdasarkan surat yang ia terima dari Mahkamah Agung. Menurutnya, tidak benar bila penahanan Jessica dilakukan tanpa dasar yang kuat. Mengenai kapan surat perpanjangan penahanan itu diterima dan kapan MA mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan itu, Ika Yusanti enggan memberi penjelasan.

Terkait berapa lama perpanjangan masa penahanan Jessica, Ika belum menjelaskan secara rinci. "Iya Jessica masih di dalam tahan, untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA," kata Ika. Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan. Hal itu didasari Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, di mana masa penahanan kliennya itu berakhir sejak 26 Maret 2017.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!