Masa Tahanan Jessica Diperpanjang, Otto: Sudah Tidak Sah
Nasional

Menurut Otto Hasibuan penahanan Jessica tidak sah, namun begini penjelasan Kepala Rutan Pondok Bambu.

WowKeren - Setelah Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengungkapkan kekecewaannya sebab tidak menerima surat perpanjangan penahanan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat itu. Dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor 203/O.1.10/Epp.2/05/2016, sebagai bentuk pelaksanaan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI pada 27 Maret 2017, yaitu Nomor 294/2017/S.127.TAH/PP/2017/MA itu, Jessica mendapat perpanjangan masa tahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama 50 hari, terhitung mulai 27 Maret 2017 hingga 15 Mei 2017.

Sudah mendapat kepastian, namun kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, agaknya masih mengeluh. Sebabnya surat itu terlambat diberikan, yakni baru diterima Jessica pada 30 Maret 2017. “Jadi Jessica baru terima dan tanda tangan kemarin jam 11.30 WIB, padahal penahanan berakhir tanggal 26 Maret,” kata Otto, saat dihubungi, Jumat malam, 31 Maret 2017.


Otto lebih lanjut mengatakan bahwa penahanan Jessica itu tidak lagi sah. “Penahanan Jessica sudah tidak sah. Kami sedang usahakan dia keluar," kata Otto dilansir Tempo, Senin kemarin. Pihak rutan pun dirasa Otto tidak memberikan kejelasan perihal tuntutan pembebasan Jessica. Pihak Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti, menjelaskan bahwa penahanan Jessica itu sudah berdasar.

Menurut Kepala Rutan Pondok Bambu tersebut, Jessica sebetulnya tidak lagi perlu surat perpanjangan penahanan. Hal tersebut dikarenakan pengadilan tinggi telah menyebut dalam salah satu poinnya menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. "Kami sudah terima putusan pengadilan dari pengadilan tinggi dengan no 393/tip/2016/pt.dki, yg Amar putusannya ada empat poin," jelasnya. Ika menjelaskan bahwa dasar penetapan Jessica untuk ditahan adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada di poin ketiga.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!