Begini penjelasan pihak kepolisian atas dugaan makar yang dilakukan Sekjen FUI dan empat rekannya.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 01 April 2017 - 17:49 WIB
WowKeren - Pihak Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath bersama empat orang rekannya. Polisi menolak permintaan massa aksi 31 Maret untuk membebaskan Al Khaththath cs.
"Mendesak boleh-boleh saja. Tapi penyidik enggak bisa diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dilansir dari Liputan 6, Sabtu (1/4). Ia pun meminta simpatisan FUI untuk mengikuti perkembangan proses hukum terhadap kelimanya.
Al Khaththath bersama empat rekannya diduga pernah menggelar beberapa pertemuan yang diduga mengarah ke pemufakatan makar. Mereka disebut berniat menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah.
Untuk itulah kini polisi resmi menetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Intinya, ada (rencana) menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah ini. Kemudian kembali ke UUD 45," ungkap Argo.
Pertemuan kelima orang itu, disebut terjadi di beberapa tempat. Namun, Argo tak merinci kapan pertemuan itu digelar. "Ada di Kalibata dan di Menteng, dua lokasi pertemuannya. Setelah kami padukan kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," jelas Argo.
Dari tangan kelimanya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang yang terdiri dari bukti berupa uang senilai belasan juta, surat dan dokumen. "Ada surat, ada dokumen, sudah kami lakukan penyitaan," tambah Argo.
(wk/)