Pantau Kasus Kim Jong Nam, Polisi Sebut Ada Unsur Ringankan Siti Aisyah
Nasional

Begini langkah pihak kepolisian dan pemerintah atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang menjerat Siti Aisyah.

WowKeren - Nama Siti Aisyah menjadi sorotan setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Kim Jong Nam di Malaysia. Ia dan terdakwa asal Vietnam, Doan Thi Huong dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman mati di Negeri Jiran tersebut.

Pihak pemerintah RI sendiri masih terus mengikuti perkembangan kasus kematian kakak tiri Kim Jong Un tersebut. Mereka bahkan terus berupaya untuk melakukan pendampingan hukum untuk Siti Aisyah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar dalam pernyataannya baru-baru ini mengatakan pihaknya menemukan adanya unsur yang dapat meringankan Siti Aisyah. Meski begitu, ia tidak mengungkap hal apa yang dimaksud.


"Jadi sedang kita perjuangkan, karena memang kita melihat ada beberapa unsur yang katakanlah meringankan Siti Aisyah, yang dimungkinkan dia itu tidak dapat atau katakanlah sepenuhnya dianggap sepenuhnya bertanggung jawab pada peristiwa itu," jelasnya. "Proses advokasi terhadap Siti Aisyah dikoordinir oleh KBRI yah, yang ada di Malaysia, tim advokasi dan kepolisian sudah berkoordinasi terus dengan penyidik, saat ini memang proses hukum sedang berjalan. Jadi prinsipnya kita hormati dulu proses hukum yang ada."

Lebih lanjut, Irjen Boy menegaskan jika pihaknya hingga kini masih berusaha untuk melepaskan Siti dari segala tuntutan. Namun, mereka juga harus tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Lagi-lagi kalau kaitan peristiwa kejahatan yang seluruhnya, tentu pertama perintah atau katakanlah para penyidik yang ada di Malaysia, penyidik semua sudah paham, kemana arah kasusnya," jelas Boy. "Apabila kasusnya meminta bantuan kepada kita, kenapa tidak akan tentu kalau itu berkaitan dengan kejahatan di luar negeri, harus didasarkan dengan koordinasi dan permohonan bantuan, karena yurisdiksinya terjadi di wilayah negara Malaysia."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!