Inilah teguran yang dilayangkan KPI Pusat kepada MNC TV.
- Tim WowKeren
- Senin, 03 April 2017 - 13:11 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, KPI Pusat baru saja menjatuhkan sanksinya kepada RCTI. Program "Dahsyat" yang disiarkannya memuat perkataan merendahkan dan ditampilkannya adegan pria mengendarai mobil lalu direm mendadak padahal ada orang di dalam bagasi. Berkali-kali mendapat teguran, "Dahsyat" akhirnya dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh KPI Pusat.
Usai RCTI, giliran MNC TV yang mendapat sanksi teguran dari KPI Pusat. Stasiun televisi yang berada dalam naungan MNC Media itu menayangkan program acara "Serial Pilihan: Pinokio Si Hidung Panjang" pada 15 Maret lalu yang menampilkan adegan pria sedang merokok.
Dikutip dari kpi.go.id, KPI Pusat menilai muatan konsumsi rokok hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa dan wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan rokok dalam program siaran.
Pasal P3 dan SPS yang dilanggar oleh acara itu, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 18 P3 dan Pasal 15 Ayat (1) P3 dan Pasal 27 Ayat (2) SPS. Atas dasar itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(wk/)