Anggota DPR Usulkan Ojek Online Jadi Angkutan Umum
Nasional

Ini pasal-pasal legalitas pengemudi yang akan direvisi jika sepeda motor masuk kategori angkutan umum.

WowKeren - Muncul usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan itu adalah mengakomodasi penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Hal ini diajukan Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy Francis.

"Kami tawarkan revisi undang-undang sekaligus meminta pemerintah melakukan kajian," katanya di gedung parlemen, Selasa, 4 April 2017. Terkait usulan itu, Fary menyebutkan delapan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang bakal diubah secara terbatas. Menurut Fary, revisi bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi.

Fary menyebutkan pasal-pasal yang mengatur soal legalitas pengemudi, syarat kecakapan, hingga tarif. Pertama, Pasal 53, soal kewajiban uji berkala (uji KIR), yang selama ini hanya berlaku untuk mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Nantinya ada kemungkinan sepeda motor untuk ojek wajib mengikuti syarat ini.


Kedua, Pasal 77 ayat 2, soal surat izin mengemudi (SIM). Selama ini belum ada SIM khusus untuk pengendara sepeda motor yang dijadikan angkutan umum. Ketiga, Pasal 83 ayat 2, soal syarat khusus untuk mendapatkan SIM kendaraan umum. Selain berusia minimal 20 tahun (SIM A umum), pengemudi wajib lulus ujian teori mengenai pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan sosial, pengujian kendaraan, serta tata cara mengangkut orang atau barang.

Ada juga ujian praktek soal menaikkan dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, serta etika operator kendaraan umum dan pengoperasian peralatan keamanan. Keempat, Pasal 138, soal kendaraan bermotor umum. Aturan ini belum menyebut sepeda motor sebagai jenis kendaraan yang bisa dijadikan angkutan umum.

Kelima, Pasal 139, soal jaminan penyediaan kendaraan umum oleh pemerintah daerah dan pengoperasian armada hanya boleh oleh badan hukum. Keenam, Pasal 140 soal jenis angkutan umum, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Ketujuh, Pasal 151, soal jenis angkutan umum tidak dalam trayek. Hanya menyebut taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu. Kedelapan, Pasal 183, soal tarif angkutan tidak dalam trayek.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!