Seperti apa tanggapan timses Ahok-Djarot mengetahui sanksi yang dijatuhkan pada Ketua KPU DKI?
- Tim WowKeren
- Sabtu, 08 April 2017 - 14:07 WIB
WowKeren - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti bersalah lantaran dinilai melakukan penelantaran pada pasangan calon Ahok-Djarot saat rapat pleno di Hotel Borobudur. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Sumarno melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perlakuan sama untuk setiap pasangan calon dan menjatuhkan sanksi peringatan.
"Sumarno menelantarkan salah satu paslon di Hotel Borobudur. Problem di situ teradu I dianggap atau dinilai DKPP tak indahkan forum dilakukan KPU DKI memberikan layanan prima," ujar anggota DKPP Nur Hidayat, Jumat (7/4).
Keputusan DKPP memberikan sanksi untuk Sumarno tersebut ditanggapi positif oleh tim pemenangan pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ace Hasan Syadzily. "Putusan yang disampaikan DKPP itu putusan yang objektif. Karena nyatanya demikian," ujar Ace dilansir dari Detik.
Ace sendiri mengungkap adanya kesalah pahaman dengan KPU DKI saat insiden Ahok-Djarot walk out pada rapat pleno, Sabtu (4/3). Ia mengeluhkan acara molor.
"Sehingga keterlambatan, atau miskoordinasi dalam kehadiran di dalam acara rapat pleno nggak boleh terjadi. Harus diakui, Pak Ahok maupun Pak Djarot, sedang menjabat sebagai gubernur, dan KPU waktu itu mengetahui keberadaan posisi Pak Ahok maupun Pak Djarot," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ace berharap KPU DKI agar lebih profesional dan tidak berpihak pada salah satu calon. "Iya, lebih profesional. Apalagi pilkada DKI, satu-satunya pilkada putaran kedua. Sehingga masyarakat se-Indonesia ini melihat, memperhatikan pilkada DKI," pungkasnya.
(wk/)