Pihak ACTA menuding Ahok-Djarot melanggar pasal ini atas video kampanyenya yang menuai kecaman.
- Tim WowKeren
- Senin, 10 April 2017 - 16:07 WIB
WowKeren - Pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menuai kontroversi atas video kampanyenya. Banyak yang menilai jika video singkat itu melecehkan umat Islam hingga menghina Presiden Joko Widodo.
Akibat video itu, Ahok-Djarot kembali dilaporkan oleh Aliansi Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu, Senin (10/4). Pihak ACTA menyebut jika Ahok melakukan hal ini telah berulang kali.
"Jadi ACTA kali ini melaporkan untuk kesekian kali atas tindakan dilakukan oleh gubernur terdakwa (Ahok) yang lagi-lagi menyerang umat Islam dan agama Islam dalam video iklan paslon tersebut," ujar anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan atau yang biasa disapa Habib Novel.
Pihak ACTA menuntut Bawaslu untuk bertindak tegas atas video yang dinilai meresahkan tersebut. Mereka beranggapan Ahok-Djarot telah melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yaitu dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan.
"Kita melaporkan untuk bisa menindak iklan ini, bahwa iklan ini tidak sehat dan memprovokasi dan menyulut umat Islam. Bawaslu harus segera bersikap memberikan teguran, larangan dan meminta video tersebut segera dihapus. Kita bawa flash disk berisi link tersebut," imbuhnya.
Selain Bawaslu, ACTA juga berencana membawa perkara ini ke Bareskrim Polri. "Selain itu kami juga akan laporkan ke Bareskrim Polri nanti malam, karena ini kami anggap ini juga masuk delik pidana umum. Menyebarkan dugaan kebencian terhadap sekelompok orang atau agama tertentu," pungkas Habib Novel.
(wk/)