Waduh, RCTI Tuntut SinemArt Patuh Hukum Bayar Ganti Rugi Rp 2,64 Triliun
TV

Seperti ini penjelasan kuasa hukum RCTI Andi F Simangungsong soal keputusan hukum yang harus dipatuhi SinemArt.

WowKeren - Belum lama ini para pecinta sinetron di Indonesia dengan kabar bahwa RCTI menuntut SinemArt membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun. SinemArt dianggap telah melakukan wanprestasi melanggar kontrak eksklusifnya dengan RCTI.

Kuasa hukum RCTI, Andi F Simangungsong, angkat bicara soal tuntutan terseut. Andi mengungkapkan bahwa tuntutan itu berdasarkan kekuatan hukum tetap atau in kracht Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017.

Karena itulah Andi menghimbau agar SinemArt dan pemiliknya, Leo Sutanto, menaati keputusan tersebut. Menurut Andi, Leo dan SinemArt juga harus mematuhi salah satu poin dalam keputusan itu yakni batalnya penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group.


"Menyatakan bahwa Leo Sutanto dan Sinemart telah melakukan wanprestasi," ujar Andi seperti dilansir Okezone. "kemudian menghukum Leo Sutanto dan Sinemart untuk menghukum untuk menghentikan dan atau membatalkan seluruh penjualan saham Sinemart kepada Indonesia Entertainment Group, yaitu adalah anak usaha SCMA.

Andi juga menegaskan agar Leo segera membayar ganti rugi kepada RCTI. "Dan yang penting adalah ini, menghukum Leo Sutanto dan Sinemart secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada RCTI senilai Rp2.641.709.147.500," pungkasnya.

Seperti yang telah diketahui, ada tiga poin dalam amar putusan PN Jakarta Barat terkait kasus ini. Poin pertama soal pembatalan penjualan saham, poin kedua tentang pembayaran ganti rugi dan poin ketiga SinemArt harus merilis permohonan maaf pada RCTI melalui 9 media nasional.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!