Inilah yang akan dilakukan pihak SinemArt untuk melawan balik RCTI.
- Tim WowKeren
- Selasa, 18 April 2017 - 20:33 WIB
WowKeren - Belum lama ini RCTI mengambil langkah hukum terkait perpindahan SinemArt ke SCTV. RCTI mengumumkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menilai SinemArt telah melakukan wanprestasi.
Berdasarkan putusan tersebut, SinemArt dan pemiliknya Leo Sutanto dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun. Selain itu penjualan saham SinemArt ke PT Indonesia Entertainment Group juga dianggap batal dan harus meminta maaf ke RCTI lewat 9 media nasional.
Terkait hal ini, SinemArt rupanya tak tinggal diam. Melalui harian Kompas pada Selasa (18/4), SinemArt mengumumkan akan melakukan langkah hukum untuk melawan RCTI.
Pengumuman ini dibuat oleh kuasa hukum SinemArt yakni Luhut M.P. Pangaribuan dan Reinhard S.C. Situmorang. Mereka juga mengumumkan bahwa putusan yang dibuat oleh PN Jakarta Barat dibuat tanpa kehadiran dan sepengetahuan Leo Sutanto.
"Dengan ini memberitahukan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat luas bahwa Putusan Pengadilan Negeri JakartaBarat No.9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT.Tanggal 16 Maret 2017 merupakan putusan yang dibuat tanpa kehadiran dan tanpa sepengetahuan dari para tergugat (Verstek) yaitu Bapak LEO SUTANTO (selaku tergugat 1) dan PT. SINEMART INDONESIA (Klien) (selaku Tergugat 2)," bunyi pengumuman tersebut. "Dan oleh karenanya PT SINEMART INDONESIA (Klien kami) akan mengambil langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan."
SinemArt juga meminta masyarakat agar tak terpengaruh dengan pengumuman kuasa hukum RCTI. "Untuk itu kami sampaikan kepada masyarakat dan khalayak umum untuk tidak terpengaruh dengan adanya pengumuman AFS PARTNERSHIP selaku Kuasa Hukum RCTI tersebut," lanjut pengumuman SinemArt.
Hingga saat ini SCTV memang tak menggubris peringatan RCTI dan tetap menayangkan sinetron-sinetron produksi SinemArt seperti biasanya. Bahkan, episode perdana sinetron baru "Boy" yang dibintangi Stefan William sukses meraih rating nomor satu.
(wk/)