Kasasi Jessica Wongso Ditolak MA, Begini Respon Pengacara
Nasional

Pengacara Jessica Wongso mengungkap langkah selanjutnya setelah pengajuan Kasasi ditolak MA.

WowKeren - Jessica Kumala Wongso menjadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Perempuan muda itu kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Tak terima dengan vonis tersebut, pihak pengacara Jessica melakukan berbagai upaya bahkan hingga ke tahap Kasasi. Namun baru-baru ini terungkap jika pihak Mahkamah Agung telah menolak pengajuan Kasasi Jessica.

Tak menyerah begitu saya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengungkap jika pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia mengaku siap membawa bukti-bukti baru untuk menunjukkan jika kliennya tidak bersalah.


"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK. Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," ujarnya.

Meski telah menyiapkan langkah selanjutnya, tak bisa dipungkiri kuasa hukum Jessica itu tetap merasa kecewa dengan putusan MA. "Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya di tolak,"

Sementara itu, Jessica sebelumnya juga pernah mengupayakan banding atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan padanya. Namun pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!