Inilah alasan mengapa kuasa hukum Ridho Rhoma menilai kliennya hanya korban dalam kasus narkoba tersebut.
- Tim WowKeren
- Rabu, 05 Juli 2017 - 01:41 WIB
WowKeren - Ridho Rhoma menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7), atas kasus narkoba yang menimpanya. Putra Rhoma Irama ini tampak hadir mengenakan peci berwarna putih dalam sidang tersebut.
Seperti yang telah diketahui, Ridho terkait dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu jenis sabu seberat 0,76 gram. Pada kesempatan tersebut kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, mengajukan eksepsi.
Menurutnya, Ridho hanyalah korban semata dalam kasus tersebut. Karena itulah Achmad Cholidin ingin agar Ridho direhabilitasi saja.
"Rehabilitasi itu, assesment itu, sudah kami lakukan dan tidak main-main. Ada BNN, ada penyidik JPU juga. Jadi saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan," ujar Achmad Cholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7). "Apakah Mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban."
Achmad Cholidin menuturkan bahwa kasus narkoba yang menimpa Ridho ini tak seperti artis lainnya. Ia menilai Ridho memang murni sebagai korban sehingga pihaknya bersikeras agar kliennya mendapat rehabilitasi.
"Kita ketahui bagaimana sih tipikal Mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan? Kan tidak," tuturnya. "Jadi alangkah baiknya Mas Ridho direhabilitasi."
Ridho ditangkap pada 25 Maret lalu dengan barang bukti sabu-sabu dan alat hisapnya. Saat ini proses hukum Ridho masih berlangsung dan sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 11 Juli.
(wk/)