Begini komentar pihak Istana terkait keputusan polisi untuk menghentikan kasus ujaran kebencian terhadap Kaesang Pangarep.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 Juli 2017 - 20:30 WIB
WowKeren - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep baru-baru ini terjerat kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Ia dilaporkan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat atas ucapan "ndeso" dalam salah satu video di media sosialnya.
Meski begitu, baru-baru ini pihak kepolisian memutuskan untuk tidak memproses kasus itu. Mereka beralasan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Keputusan polisi tersebut rupanya menimbulkan sejumlah spekulasi salah satunya dugaan adanya intervensi Jokowi. Meski begitu hal tersebut telah dibantah oleh pihak Istana.
"Kalau tidak ada unsur pidananya tentu tidak diteruskan. Saya kira tidak ada intervensi Presiden. Presiden sedang sibuk sih," ujar Kepala Staf Presiden, Teten Masduki. "Ini sekali lagi bukan faktor anak presiden. Tapi masa negara harus biayain katakan lah misalnya pertengkaran orang per orang. Pribadi pribadi."
Lebih lanjut, Teten menjelaskan jika kasus ini menurutnya bisa diselesaikan secara perdata atau diselesaikan di luar pengadilan. "Karena kan harus dibiayai pengadilan itu. Saya kira tepat kalau tidak ada unsur pidana tidak perlu diteruskan. Kalau perlu dorong penyelesaian di luar pengadilan," jelasnya.
(wk/)