Ini alasan Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang merasa penahanannya adalah bentuk kriminalisasi.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 15 Juli 2017 - 07:30 WIB
WowKeren - Muhammad Hidayat akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/7). Seperti diketahui pria yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan.
Tak terima dengan penahanan itu, Muhammad Hidayat mengatakan jika penahanannya adalah suatu bentuk kriminalisasi. Ia menyebutkan jika polisi sebenarnya telah merencanakan hal ini sejak dirinya melaporkan Kaesang.
"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang, adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang," ujarnya. "Penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya, melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang."
Hidayat mengatakan jika dirinya merasa dizalimi oleh polisi dan penguasa. Apalagi ia mengaku tidak menjalani pemeriksaan dan justru langsung ditahan tanpa mengetahui alasannya. Pihak kepolisian hanya menegaskan jika ini adalah kewenangan penyidik.
"Ini saya bilang penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Alasanya kewenangan polisi tidak ada alasan apa-apa. Jadi, menurut saya, polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," imbuhnya. "Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan."
Sementara itu, Muhammad Hidayat sendiri berencana akan mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan. Ia juga melaporkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan atas tuduhan penghasutan.
"Saya tentu punya hak untuk melakukan perlawan hukum. Salah satunya adalah upaya praperadilan," terang pria berusia 52 tahun itu. "Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya, dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti, kita lihat saja penanganannya seperti apa. Saya belum bersedia memberikan keterangan, karena tidak ada penasehat hukum."
(wk/)