Rugikan Rp 2,3 T, KPK Umumkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Nasional

Menurut Ketua KPK, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta pada Senin (17/7) malam.

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dari jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun.


Sebelumnya jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Penetapan Setnov sebagai tersangka sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP. Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!