Jadi perseteruan, begini komentar Presiden Joko Widodo menanggapi fraksi yang tidak setuju dengan UU Pemilu.
- Tim WowKeren
- Jumat, 21 Juli 2017 - 20:23 WIB
WowKeren - Undang-undang pemilu telah resmi disahkan dalam sidang paripurna di DPR. Meski sudah disahkan, sejumlah fraksi berencana untuk menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden Joko Widodo menanggapi santai jika ada pihak yang mengajukan uji materi ke UU Pemilu. Menurut dia, uji materi merupakan hak tiap warga negara.
"Ya ini kan negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum. Ya, kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR ingin menempuh jalur di MK ya dipersilahkan," kata Jokowi seusai menghadiri Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Jumat (21/7). "Memang itu ada mekanismenya," lanjut dia.
Jokowi juga menghormati keputusan yang sudah tercipta di dalam paripurna tersebut. Presiden mengakui mengikuti terus perkembangan sidang dari awal hingga akhir. "Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DPR sampai tengah malam tadi malam. Saya juga ikuti terus dan kita hormati putusan itu," ujarnya.
"Dan pemerintah percaya bahwa sistem demokrasi yang kita jalankan berjalan dengan baik kemarin," lanjut dia.
Setelah diwarnai aksi walk out dari Fraksi Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR. Paripurna memutuskan RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen.
Opsi A yang diputuskan dalam paripurna itu yaitu Paket A, di mana Presidential threshold 20-25 persen, Parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu: terbuka, dapil magnitude 3-10 serta metode konversi suara: Sainte Lague Murni.
(wk/)