Tersangka Korupsi e-KTP, Golkar Sepakat Pertahankan Setnov Jadi Ketum
Nasional

Inilah tanggapan dewan pakar Partai Golkar terkait status Setnov dan jabatan sebagai ketua umum.

WowKeren - Meski kini Setya Novanto berstatus tersangka kasus mega proyek korupsi e-ktp, jabatan ketua umum partai Golkar tak akan ditinggalkan. Pertemuan Dewan Pakar Partai Golkar sepakat untuk mempertahankan Setya Novanto dari jabatan sebagai ketua umum partai berlogo pohon beringin.

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, pihaknya bersama yang lain sepakat mendukung keputusan DPP Partai Golkar untuk tidak menggelar Munaslub untuk menggantikan Novanto sebagai ketua umum. "Menerima sepenuhnya apa yang ditentukan oleh DPP Partai Golkar," ujar Agung, Jumat (21/7).

Dia berharap Setya Novanto bisa menyelesaikan kasus hukum e-ktp yang menerpanya. Sehingga bisa fokus menjalankan tugas-tugasnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar.


Apalagi dalam sidang putusan kasus e-KTP yang telah menjerat petinggi Kemendagri, Irman dan Sigiharto tidak ada nama Setya Novanto. "Mudah-mudahan Pak Setya Novanto tidak terlibat dalam kasus e-KTP," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Novanto juga sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-ktp. Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.

Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!