Buni Yani menilai jaksa tidak menampilkan bukti-bukti yang kuat jika dirinya benar-benar memotong video Ahok.
- Tim WowKeren
- Rabu, 04 Oktober 2017 - 09:42 WIB
WowKeren - Buni Yani didakwa telah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "pakai". Ia juga didakwa menyebarkan informasi lewat media sosial yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia pun dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jaksa pun menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi M Taufik, menuntutnya dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Andi dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). "Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1."
Menanggapi tuntutan itu, Buni Yani berusaha membela diri. Ia menilai jaksa tidak menampilkan bukti-bukti yang kuat jika dirinya benar-benar memotong video Ahok.
"Saya tidak belajar hukum. Tapi ada azas dalam ilmu hukum sebagai the burden of proof. Kalau saudara (JPU) menuduh saya melakukan sesuatu, maka beban untuk membuktikan itu berada di pihak anda. Anda yang wajib melakukan pembuktian terhadap tuduhan saudara," ujar Buni Yani. "Yang terjadi sama itu jaksa penuntut umum bahwa saya dituduh memotong video tetapi saya disuruh membuktikan saya tidak memotong video. Kan stupid gitu lho. Belajar ilmu hukum dimana?"
Usai sidang, Buni Yani sempat terlihat marah kepada wartawan. Ia merasa tidak terima mendapat pemberitaan yang negatif dari media.
"Saya enggak mau ngomong sama pers karena enggak mengikuti jalannya persidangan," ujar Buni Yani usai sidang. "Kalian ini sebetulnya mengikuti materi dalam sidang enggak? Kalian yang diberitakan saya marah. Enggak usahlah kayak gitu. Kalian ngerti enggak apa yang terjadi di persidangan?" Namun amarah Buni Yanin itu langsung diredam oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian.
(wk/)