Tampilkan Duo Serigala Nyanyi Sambil Goyang Dribble, KPI Semprit 'Kedai Pak Mantep'
TV

Simak isi peringatan tertulis KPI untuk program acara 'Kedai Pak Mantep'!

WowKeren - "Kedai Pak Mantep" baru saja mendapat peringatan tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Dalam surat bertanggal 1 Februari 2018 yang diunggah lewat laman resminya, KPI Pusat menuliskan program acara Trans7 itu menampilkan grup Duo Serigala bernyanyi sembari goyang dribble dengan menggoyangkan bagian dada.

Saat menjadi bintang tamu "Kedai Pak Mantep", Pamela Safitri dan Ozakioza menyanyikan lagu "Abang Goda". Mengenakan dress hitam motif bunga, "Duo Serigala" tampil sangat kompak menampilkan goyangan andalannya.


Program acara Trans7 tersebut memberi tayangan yang tidak memerhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan eksploitasi bagian tubuh tertentu, dan penggolongan program siaran. Hal itu diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada 20 Januari 2018.

"KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, larangan mengeksploitasi payudara, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan adegan seksual yang dimaksud pada Pasal 18," tulis KPI Pusat.

KPI Pusat berharap agar peringatan tertulis ini menjadi perhatian dan dipatuhi oleh pihak "Kedai Pak Mantep" dan Trans7. Di samping itu, KPI Pusat mewajibkan agar P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan program acara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!