Berhenti Konsumsi Dumolid, Fachri Albar Jalani Detoksifikasi
Selebriti

Sejak 26 Februari lalu, Fachri Albar dirujuk ke RSKO Cibubur oleh polisi lantaran mengeluhkan kram pada kaki, perut, dan pusing.

WowKeren - Selebriti Tanah Air yang terjerat kasus narkoba semakin hari semakin bertambah. Pada Februari yang lalu, artis peran Fachri Albar diciduk dirumahnya akibat tersandung kasus kepemilikan barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Sejak 26 Februari lalu, Fachri berada di Rumah Sakit Kertergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Ia dirujuk oleh polisi lantaran mengeluhkan kram pada kaki, perut, dan pusing. Dijelaskan juga jika gejala tersebut muncul akibat efek berhenti mengonsumsi dumolid.

Menurut Sandy Arifin, kuasa hukum Fachri, kliennya sudah menjalani proses detoksifikasi selama dua pekan. Jika proses itu membutuhkan waktu lebih lama, artinya ada hal yang membutuhkan perhatian lebih.

"Masih dalam proses detoks ya sudah dua minggu berjalan. Cuma kan kalau masih dalam proses detoks kan masih ada sesuatu yang harus disembuhkan, enggak bisa langsung keluar," ungkap Sandy dilansir Kompas pada Senin (12/3). "Kalau lebih dari dua minggu artinya akan ada yang harus benar-benar diperhatikan."

Detoksifikasi merupakan tahapan awal untuk menyembuhkan kecanduan narkoba. Sandy mengaku belum mengetahui hasil dari proses detoksifikasi Fachri, karena ia tidak diizinkan menjenguk Fachri.


"Saya enggak boleh ketemu kecuali keluarganya," kata Sandy. "Itu pun kemarin Mbak Renata kebetulan ada konsultan dan dokter psikolognya."

Lebih lanjut Sandy juga menjelaskan jika pihak keluarga tidak bisa menjenguk Fachri secara langsung. Harus melalui dokter psikolog.

"Maksudnya pihak keluarga ketemunya hanya lewat dokter psikolognya saja," tambah Sandy. "Nanti apa yang disampaikan ditulis, nanti dari dokter menyampaikan ke keluarganya."

Rencananya pada Senin (12/3) Sandy dan Renata Kusmanto, istri Fahcri akan mendatangi RSKO Cibubur untuk melihat hasil perkembangan Fahcri selama masa detoksifikasi.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu. Akibat kasus tersebut, Fachri terancaman hukuman penjara 4-12 tahun.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel