Inilah alasan KPI Pusat memberi teguran kepada program acara 'Brownis Tonight'.
- Tim WowKeren
- Senin, 09 April 2018 - 19:26 WIB
WowKeren - Program acara "Brownis" yang tayang malam atau "Brownis Tonight" mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Penyebabnya adalah acara yang dipandu Ivan Gunawan, Ruben Onsu, dan Ayu Ting Ting ini membahas isu transgender.
Dilansir dari laman resmi kpi.go.id, muatan isu transgender muncul dalam tayangan "Brownis Tonight" pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB. Acara TransTV ini diketahui mengundang Lucinta Luna dan grupnya Duo Bunga, serta Nikita Mirzani pada 28 Maret, sedangkan hari berikutnya adalah Melly Bradley yang merupakan seorang transgender dan teman lama Lucinta.
Hardly Stefano selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan bahwa pembahasan isu transgender atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.
Adapun sejumlah Pasal yang telah dilanggar oleh "Brownis Tonight", antara lain Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).
"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut," ujar Hardly, Senin (9/4). "Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis."
Hardly mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak mewadahi promosi transgender atau LGBT melalui program siaran apapun. Menurut KPI Pusat, hal ini semata agar anak dan remaja tidak belajar atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut.
(wk/)