Susah Melihat Gara-Gara Sakit Diabetes, KPK Izinkan Zumi Zola Berobat
Instagram/zumizola_corner
Selebriti

Kuasa hukum Zumi Zola mengajukan izin untuk pengobatan diabetes kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

WowKeren - Pesinetron sekaligus Gubernur nonaktif Provinsi Jambi, Zumi Zola, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April lalu. Mantan kekasih Ayu Dewi tersebut menjadi tersangka atas kasus penyuapan senilai Rp 6 miliar.

Kali ini, pengacara Zumi mengungkapkan bahwa kondisi kliennya menurun akibat penyakit diabetes yang dideritanya. Khawatir berdampak lebih buruk, pengacara Zumi pun mengajukan permohonan kepada KPK agar kliennya diizinkan berobat.

Pengajuan permohonan izin berobat Zumi tersebut diajukan saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/4). Pihak KPK pun telah memberikan izin dan memfasilitasi Zumi untuk berobat.

"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter," ungkap Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi, di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (26/4). "Itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui (oleh KPK)."

Lebih lanjut, Farizi menjelaskan bahwa Zumi telah lama menderita penyakit diabetes, yakni sejak tahun 2007. Saat ditahan di Rutan C1 KPK Jakarta, penyakit Zumi memburuk hingga susah melihat.


"Matanya jadi susah melihat," sambung Farizi. "Makanya KPK bersedia memfasilitasi (Zumi) untuk berobat ke dokter spesialis."

Selain itu,Farizi juga menceritakan bahwa kadar gula darah Zumi sering tidak stabil semalam ditahan KPK. Meskipun demikian, Farizi merasa bersyukur lantaran KPK mengizinkan kliennya berobat.

"Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik," papar Farizi. "Cuma matanya saja susah melihat."

Sementara itu, Zumi menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Atas perbuatannya, Zumi dikenai Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 22 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Zumi, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018. Mereka adalah Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait