Lucinta Luna Dilaporkan ke Polisi dan Dijerat Pasal Berlapis, Netter Lega
Instagram /lucintaluna
Selebriti

Kasus Lucinta Luna akan diproses secara hukum dan dikenai denda Rp 5 miliar sesuai kesepakatan dengan dewan adat Manokwari.

WowKeren - Kasus Lucinta Luna yang dituding melecehkan nama daerah Manokwari masih belum menemui titik terang. Karena kecaman dari berbagai pihak, Lucinta akhirnya mengunggah video permintaan maafnya di Instagram. Masyarakat Papua yang geram akhirnya menantang Lucinta untuk meminta maaf secara langsung.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Lucinta tak kunjung datang ke Manokwari. Hal tersebut membuat Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) geram dan mengunjungi Mapolres untuk membahas soal kelanjutan kasus Lucinta. Artis pendatang baru tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada 31 Mei lalu.

"Karena saat ini sudah tanggal 31 Mei dan Lucinta tak datang ke Manokwari, maka langkah hukum dilanjutkan," ujar Daniel Mandacan, Ketua AMCM. "Sesuai hasil keputusan dewan adat bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat."

Lucinta akan dikenai denda sebesar Rp 5 miliar, sesuai dengan kesepakatan dewan adat dan perwakilan masyarakat Manokwari. Nantinya, uang tersebut harus diserahkan kepada dewan adat dan digunakan untuk pembangunan daerah pedalaman di Papua Barat.

"Sebelumnya Lucinta didenda Rp 100 miliar, tapi dewan adat menurunkan hingga Rp 5 miliar, atas kesepakatan bersama," lanjut Daniel. "Kami menjaga nama baik kota injil Manokwari ini sehingga tidak mau dibilang materialistis atau unsur memanfaatkan situasi. Rp 5 miliar adalah ganjaran denda dari dewan adat."

AMCM mendatangi kantor kepolisian dengan membawa bukti berupa video siaran langsung Lucinta di akun Instagram pribadinya. Laporan atas kasus ini sudah teregistrasi dengan nomor LP 358/V/2018/Papua Barat/Res Manokwari berikut nama pelapor Daniel Mandacan.

Atas kasus tersebut, Lucinta Luna akan dijerat pasal berlapis karena dugaan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan pasal 45A ayat 2. Mengetahui kabar tersebut, netter pun mengungkapkan kebahagiaannya di kolom komentar salah satu akun gosip Instagram.

"Alhamdulillah semga masuk penjara. Biar gak makin halu, dan sombong," tulis akun @marindxxx. "Alhamdulillah buah dari kesombongan semoga menjadi pelajaran," sahut akun @heni_indrawatxxx. "Horeeeeeee.... apa yg dia tanam, itu pula yg dia petik," tambah akun @rose_indahpxxx.

(wk/Afif)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait