Isu Lucinta Luna 'Jual Diri' di Situs Prostitusi Transgender, Polisi Siap Selidiki
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Dalam situs tersebut, pelaku diduga Lucinta itu terdaftar sejak 4 April 2016 dan mengaku sebagai transgender asal Korea.

WowKeren - Nama Lucinta Luna seolah tiada habisnya dibahas. Belum selesai soal kasus dugaan pelecehan nama daerah Manokwari Papua, Lucinta juga sempat dikabarkan menjajakan diri di sebuah situs transgender di Kuala Lumpur, Malaysia.

Lucinta diduga "menjual diri" dengan nama Chelliny Yong. Foto mirip Lucinta pun juga tampak jelas dalam foto tersebut. Namun tidak diketahui pasti berapa tarif yang dipasang. Dalam situs tersebut, pelaku diduga Lucinta itu terdaftar sejak 4 April 2016 dan mengaku sebagai transgender asal Korea.

Lucinta Luna Diisukan Jual Diri di Situs Prostitusi Transgender

Instagram

Menanggapi isu tersebut, Lucinta sempat membantahnya. Ia merasa ada pihak tak berjawab yang sengaja mencuri fotonya untuk dipasang di situs prostitusi online tersebut.

"Itu nggak benar. Itu teman saya juga ada yang masuk ke situ. Itu bisa aja orang ambil foto selebgram yang lagi terkenal terus dimasukin ke situ," ujar Lucinta beberapa waktu lalu. "Coba telepon, ada nggak. Aku juga sempat nggak terima kok ada foto gue di sini, terus nomornya Malaysia."


Lucinta Luna Diisukan Jual Diri di Situs Prostitusi Transgender

Instagram

Sementara itu, pihak kepolisian akan segera menyelidiki kasus dugaan Lucinta "menjual diri" di situs tersebut. Namun pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengaku masih belum ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.

"Kita akan selidiki nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dilansir detikHOT pada Jumat, 8 Juni 2018. "Belum ada laporan juga dari masyarakat."

Saat ini Lucinta sendiri tengah melaporkan salah satu akun haters dirinya yang ada di media sosial. Gara-gara postingan akun tersebut, Lucinta merasa dirugikan.

Merasa tak terima, Lucinta pun melaporkan akun tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 Juni 2018. Aduan Lucinta Luna tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018. Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait