Gugatan Hak Cipta Ditolak, Penulis Cerita Asli 'Benyamin: Biang Kerok' Akan Ajukan Banding
Instagram
Film

Penulis cerita asli 'Benyamin: Biang Kerok' akan mengajukan banding karena keputusan hakim dirasa kurang sesuai dengan tuntutannya.

WowKeren - Seperti yang diberitakan sebelumnya, penulis cerita asli "Benyamin: Biang Kerok" tahun 1972, Syamsul Fuad, menggugat Falcon Pictures dan Max Pictures telah melanggar hak cipta atas kisah Benyamin. Setelah proses yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakata Pusat akhirnya menolak gugatan Syamsul tersebut.

"Majelis hakim berpendapat tidak bisa menerima gugatan pemohon," begitu bunyi keputusan hakim ketua dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Rabu (29/8). "Demikian keputusan yang bisa kami ambil."

Keputusan itu diambil lantaran Syamsul tidak melibatkan PT Layar Cipta Karya Film, yakni sang pemilik hak cipta terakhir "Benyamin: Biang Kerok", dalam gugatannya. "Kami belum menginjak pokok materinya, tapi karena pihak tergugat mendapatkan materi film dan segalanya dari PT Layar Cipta, mestinya itu juga dilibatkan," sebut hakim ketua.

Pihak Syamsul lantas berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, menilai hasi keputusan itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan penggugat.


"Kami kemungkinan akan kasasi. Kami berpendapat apa yang kami pertimbangkan di pengadilan tingkat pertama masih relevan untuk diajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Bakhtiar. "Kami tetap menghormati apa yang majelis sampaikan, tapi kami tetap berpendirian dari awal seperti itu. Bagi kami ada unsur modifikasi dari cerita awal yang tahun 1972."

Tegas Bakhtiar, kliennya menggugat hak cipta cerita, bukan hak atas film seperti yang dimaksud majelis hakim. Bakhtiar bahkan akan meminta bantuan Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) pada banding kliennya nanti.

"Kami memandang bahwa kami merasa perlu pihak yang paling berkompeten dalam menilai hal ini," lanjut Bakhtiar. "Karena kami juga berkepentingan untuk mendapatkan bukti baru untuk proses PK nanti, kalau misalnya proses di ini (pengadilan) bakal panjang."

Untuk diketahui, Syamdul Fuad menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film "Benyamin: Biang Kerok" serta royali Rp 1.000 per tiket. Tak hanya itu, Syamsul juga menggugat Rp 10 miliar untuk kerugian immatteriil atas hak moralnya sebagai pencipta. Syamsul juga berharap pemohonan maaf dan klarifikasi melalui media massa atas pelanggaran hak cipta tersebut.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel