Didenda Hingga Rp 1,9 Triliun, Inilah Rincian Tunggakan Pajak Fan Bingbing
Getty Images
Selebriti

Tak hanya Fan Bingbing, sejumlah perusahaan yang terkait dengan skandal penggelapan pajak sang aktris juga mendapat denda dengan jumlah fantastis.

WowKeren - Aktris kondang asal Tiongkok, Fan Bingbing mendadak mengejutkan publik saat skandal penggelapan pajak yang ia lakukan tersebar luas ke berbagai media. Aktris berusia 37 tahun tersebut juga menghilang secara misterius dari hadapan publik sejak 1 Juli lalu.

Berselang tiga bulan, kini kakak Fan Chengcheng itu tiba-tiba muncul dan meminta maaf lewat akun media sosial miliknya. Dalam unggahan di akun Weibo pribadinya, Bingbing meminta maaf atas penghindaran pajak dan menerima tanggung jawab penuh.

"Aku sepenuhnya menerima hukuman yang diberikan oleh otoritas perpajakan setelah penyelidikan menyeluruh mereka. Aku benar-benar menerima semuanya dan akan mengumpulkan dana untuk membayar pajak dan hukumanku terlepas dari hambatan apa pun," tulisnya.

Dalam suratnya, Bingbing juga mnegatakan bahwa kesuksesan yang ia raih sekarang tak lepas dari campur tangan negara dan rakyat Tiongkok. Oleh karenanya, ia mengaku begitu menyesal dan akan menanggung semua risiko sebagai warga negara yang baik.

"Sebagai seorang aktris, aku bangga menampilkan budaya negara kita di panggung global dan aku melakukan yang terbaik untuk menjadi yang terdepan dalam hal ini. Aku berutang keberhasilanku untuk mendukung negara dan rakyat. Tanpa kebijakan besar Partai (Komunis) dan negara, tanpa cinta publik, tidak akan ada Fan Bingbing," lanjutnya.


Dilansir The Guardian pada Kamis (4/10), Administrasi Perpajakan Negara Cina mengatakan bahwa Fan Bingbing harus membayar pajak serta denda dengan total 883 juta yuan (sekitar Rp 1,9 triliun). Laporan terbaru menyebut bahwa pihak Administrasi Perpajakan tersebut mulai menginvestigasi sang aktris sejak bulan Juni lalu. Saat itu mereka menerima laporan masyarakat yang menduga bahwa Bingbing melakukan penggelapan pajak melalui nilai kontrak.

Hasil investigasi menunjukkan aktris "Iron Man 3" itu telah menggelapkan pajak sebesar 7,3 juta yuan (sekitar Rp 15 miliar) dari pajak penghasilan pribadi dan pajak usaha saat membintangi film "The Bombing". Selain itu, Bingbing juga menunggak pajak sebesar 248 juta yuan (sekitar Rp 542 miliar) dengan penggelapan sebesar 134 juta yuan (sekitar Rp 293 miliar). Atas tindakan tersebut, ia pun harus membayar tunggakan pajak beserta denda sesuai peraturan negara Tiongkok.

Bingbing dan perusahaan terkait dengannya harus membayar tunggakan pajak 255 juta yuan (sekitar Rp 558 miliar) dan tambahan 33 juta yuan (sekitar Rp 72 miliar). Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar 240 juta yuan (sekitar Rp 525 miliar) karena memalsukan pendapatan dengan penipuan kontrak dan 239 juta yuan (sekitar Rp 523 miliar) karena menggunakan studionya untuk menyembunyikan pendapatan pribadi.

Perusahaan yang terkait dengan skandal sang aktris pun juga terkena imbasnya. Mereka harus membayar denda sebesar 946 ribu yuan (sekitar Rp 2 miliar) karena menghilangkan pendapatan dalam buku akuntansi untuk menggelapkan pajak. Sedangkan satu perusahaan lain yang tak disebutkan namanya juga didenda sebesar 51 juta yuan (sekitar Rp 111 miliar) karena tidak membayar pajak penghasilan pribadi atas nama Fan Bingbing. Sedangkan satu perusahaan lagi harus membayar 65 juta yuan (sekitar Rp 142 miliar) karena membantu penghapusan pajak.

Sebelumnya, dugaan penggelapan pajak aktris "X-Men: Days of Future Past" ini mulai terendus saat ia melakukan pembayaran yang tidak sah pada bulan Mei lalu. Bukti penggalapan pajak Fan Bingbing terlihat pada foto yang diunggah oleh pembawa acara televisi Cui Yongyuan. Foto itu memuat kontrak pembayaran yang dinilai tidak sah.

Aktris asal Qingdao ini juga dituding menggunakan kontrak ganda yang umumnya disebut sebagai kontrak "Yin Yang". Di mana satu kontrak memuat pendapatan yang sebenarnya, sedangkan yang lainnya digunakan untuk menghindari pajak.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait