Baru 3 Kali, Caca Duo Molek Gunakan Narkoba Hanya untuk Coba-Coba
WowKeren/Fernando
Selebriti

Caca Duo Molek ditangkap karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis inex dan sabu.

WowKeren - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis Ibukota yang terseret kasus narkoba, yakni Cahya Wulan Sari alias Caca. Personel Duo Molek tersebut ditangkap atas penemuan inex dan sabu seberat 5 gram.

Caca dan dua tersangka lain dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya pada Senin (14/1) siang ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Caca mengaku hanya mencoba-coba menggunakan sabu. Caca juga mengaku baru menggunakan narkoba sejak Desember 2018 lalu.

"Kemudian juga kalau tersangka Caca ya kita tanya kenapa menggunakan narkotika jenis sabu ini, dia sebenarnya tidak mau katanya seperti itu," ujar Argo. "Dia menggunakan sejak tahun 2018 bulan Desember lah."


Selain Caca, tersangka Chandra (pemakai) dan Yahya (penjual dan pemakai) juga ikut ditahan. Sedangkan tersangka berinisial N yang menjadi tempat mereka mendapatkan barang haram tersebut kini berstatus DPO.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn, menyebut bahwa Caca sudah tiga kali membeli narkoba dengan masing-masing pengambilan sebanyak 10 gram. Barang tersebut dibeli Caca dan Chandra dari Yahya seharga Rp 1,8 juta per satu gram.

"Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini sedang kita kejar. Pengambilannya sudah tiga kali masing-masing pengambilan itu per 10 gram," kata Calvijn. "Harga satu gram diambil Rp 800 ribu tapi pada saat dijual ke C dan CC, harga per satu gram nya Rp 1,8 juta."

Atas perbuatannya tersebut, Caca dan dua tersangka lain akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana yakni paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel