Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi Meski Terancam Hukuman Mati
Selebriti

Berkas kasus narkoba Steve Emmanuel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk selanjutnya dilaksanakan proses sidang.

WowKeren - Steve Emmanuel ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkoba pada akhir Desember 2018 lalu. Pria berusia 35 tahun ini telah terbukti memiliki dan menyelundupkan kokain dari Belanda.

Berkas kasus narkoba Steve pun kini telah dinyatakan lengkap. Pihak Polres Metro Jakbar sendiri mengaku sudah menyerahkan berkas bersama barang bukti milik Steve ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Berkas sudah lengkap," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz pada Kamis (21/2). "Semuanya sudah kami serahkan kepada kejaksaan."

Atas tindakannya menyimpan kokain seberat lebih dari 5 gram, Steve disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang bakal diterima Steve paling singkat 6 tahun penjara hingga terancam hukuman mati.


"Ancaman hukumannya, pada Pasal 114 ayat 2, pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Erick.

Selama dua bulan mendekam di rutan Polres Metro Jakbar, Steve diperlakukan sama dan menjalani kegiatan seperti tahanan lain. Kendati terancam hukuman mati, Steve disebut tak mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa," tandas Erick. "Tidak pernah ada ajuan rehab sampai sekarang."

Ditemui di tempat berbeda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengiyakan bahwa pihaknya telah menerima berkas Steve namun belum menentukan jadwal sidang. Steve sendiri kini sudah dipindahkan ke Rutan Salemba.

"Sudah dibawa ke Salemba," ucap Edy. "Belum ditentukan jadwalnya. Tunggu saja hasilnya."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru